Badan Hukum Pondok Cikedokan
Pondok Cikedokan, bernaung di bawah badan hukum Persekutuan Perdata Studio Psikologi Komunitas, resmi berdiri pada 20 Agustus 2024 dan berlokasi di Jl. Raya Cijapati No. 29, Km 08, Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut. Fokus utama Pondok Cikedokan adalah pengembangan wisata agro berbasis kawasan pertanian, perikanan, dan peternakan, yang juga dilengkapi fasilitas makan, minum, dan akomodasi. Selain itu, lembaga ini aktif dalam penelitian dan pengembangan psikologi, ilmu sosial-humaniora, serta rehabilitasi dan restorasi kehutanan nasional. Legalitasnya tercatat dalam Akta Notaris Ririn Rismawanti, S.H., M.Kn. Nomor 02, dan disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001079-AH.01.22 Tahun 2024, serta SK Bupati Garut Nomor 03092401132050041 tentang pengelolaan lingkungan hidup untuk usaha wisata agro. Pondok Cikedokan juga telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB): 0309240104459. Kontak dapat dilakukan melalui (+62) 812-3755-8001 atau cikedokan@pondokcikedokan.org.
