Pada tanggal 06 November 2025, saya berada di LPHD Berkah Tani, Desa Sukamurni, Kecamatan Cilawu. Hari ini terjadwal kunjungan lapangan dari Balai untuk melakukan verifikasi fisik atau ground check terhadap kondisi aktual di lapangan apakah sesuai dengan dokumen RKPS yang telah disusun. Agenda ini sebelumnya disampaikan saat bimtek pada 3 November 2025 di Rancabango Hotel & Resto d.a Jl. Rancabango Km 1 Kec. Tarogong Kaler, Kab Garut, Jawa Barat 22151.
Sekitar pukul 09.34 WIB, dua orang perwakilan Balai datang satu perempuan dan satu laki-laki. Kami melakukan pertemuan awal di desa bersama:
- Ketua LPHD Berkah Tani
- Anggota LPHD
- Kepala Desa
- Dua orang perwakilan Balai
- Perwakilan LPHD LP2M Mentari
- Dede Ahmad Sofinah

Dalam diskusi awal, Ketua LPHD Berkah Tani (Dede Hendra) menyampaikan gambaran mengenai tata kelola kelembagaan dan rencana pelaksanaan survei lokasi. Disepakati bahwa titik awal kunjungan dimulai dari rumah Mang Dede yang berada dekat batas kawasan perhutanan sosial. Pukul 10.54 WIB, saya, Ketua LPHD, dan dua petugas Balai berangkat menuju lokasi dalam satu kendaraan. Setelah tiba, diskusi lanjutan digelar untuk menentukan titik survei. Namun keputusan yang muncul kemudian menimbulkan pertanyaan besar dalam benak saya: lokasi yang dipilih untuk dikunjungi adalah Curug Cisarua.
Di titik ini, muncul berbagai pertanyaan reflektif dalam catatan pribadi saya:
- Mengapa survei diarahkan ke curug?
- Mengapa tidak meninjau batas kawasan PS yang lebih kritis?
- Apakah ini cukup representatif untuk ground check?
- Apa yang sebenarnya ingin mereka lihat dan simpulkan?
- Apakah ini sejalan dengan Permen LHK No. 9/2021 tentang Perhutanan Sosial yang menekankan pentingnya verifikasi teknis dan kelengkapan data pada lokasi izin?
Saya semakin bertanya-tanya karena survei ini seharusnya berperan sebagai kontrol awal, memastikan kesesuaian dokumen perencanaan dengan kondisi lapangan. Jika yang dipilih hanya spot tertentu tanpa melihat batas klaim, potensi konflik, atau indikator keberhasilan, maka apa dasar evaluasinya?
Pukul 12.11 WIB, kami melanjutkan perjalanan menuju curug. Dalam perjalanan, Mang Dede menjelaskan banyak hal: tata kelola ruang, SDM, hingga pengelolaan kawasan hutan. Namun sesampainya di lokasi, saya justru semakin bingung:

“jauh-jauh datang hanya untuk melihat curug yang tidak merepresentasikan tantangan utama kawasan.”
Setelah singkat mengamati lokasi, kami kembali. Dalam perjalanan pulang, Mang Dede kemudian mengajak ke lokasi rencana jasling. Ia kembali menjelaskan rencana pengembangan. Namun tetap saja, saya merasa arah kegiatan ini tidak sesuai dengan semangat verifikasi lapangan sebagaimana diatur dalam:
- Permen LHK No. 9 Tahun 2021 adalah peraturan yang membahas tentang Perhutanan Sosial dan verifikasi teknis lokasi.
- Permen LHK No. 9/2021 menekankan pentingnya validasi kondisi fisik dan sosial kawasan sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pengelolaan perhutanan sosial.
Pukul 14.48 WIB, kami kembali ke rumah Mang Dede. Diskusi singkat mengenai kondisi lapangan dan konflik sempat disampaikan, namun terkesan tidak mendalam. Tidak lama setelah itu, pihak Balai pamit.
Saya pun sempat bertanya kepada Mang Dede:
- Kenapa tadi surveinya hanya seperti itu?
- Apa yang bisa dihasilkan dari strategi seperti ini?
- Apa dampaknya bagi kita ke depan?
Apakah saya layak menjadi pendamping perhutanan sosial jika dihadapkan pada realitas lapangan seperti ini?
Pendamping bukan hanya hadir, mencatat, atau menemani. Dalam Permen LHK No. 9/2021, pendamping memiliki mandat:
- Mengawal proses
- Memastikan tata kelola berjalan
- Menjembatani masyarakat dan pemerintah
- Membaca situasi dan potensi risiko
Namun hari ini, yang terlihat adalah sebuah proses yang berjalan tanpa kedalaman, tanpa ketegasan arah, dan tanpa pijakan evaluatif yang jelas.
Maka, sekali lagi saya bertanya:
Jika saya diam, netral, layakkah saya disebut pendamping?
Ataukah justru kelayakan itu muncul karena saya mau bertanya, mempertanyakan, dan meninjau ulang, agar Perhutanan Sosial tidak sekadar menjadi program, melainkan jalan menuju keadilan ekologis dan kesejahteraan masyarakat?

