Pada hari Minggu, 2 November 2025 pukul 17.51 WIB, saya menerima pesan melalui WhatsApp dari Marlin (CDK Wilayah V) yang menyampaikan titipan surat undangan dari Balai Perhutanan Sosial (BPS) Bogor untuk menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023, yang mewajibkan pemegang Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) menyusun RKPS secara partisipatif dan berkelanjutan.
Acara dilaksanakan pada Senin, 3 November 2025 pukul 09.00 WIB di Rancabango Hotel & Resort, Garut, dengan agenda utama Coaching Teknis Penyusunan RKPS dan RKT. Setelah menerima undangan tersebut, saya sempat bingung karena peserta yang disebutkan dalam surat terdiri dari pendamping, ketua kelompok, dan anggota kelompok, sedangkan saya belum termasuk dalam salah satu kategori tersebut. Untuk memastikan kejelasan, saya menghubungi narahubung resmi yang tercantum dalam surat, yaitu Sdr. Muhamad Rizky Jamaludin, S.Hut dari BPS Bogor. Melalui percakapan telepon selama kurang lebih tiga menit, beliau menjelaskan bahwa saya telah terdata sebagai calon pendamping perhutanan sosial, sehingga undangan tersebut sah ditujukan kepada saya.
Mengupas Kualitas Pendampingan
Saya menghadiri kegiatan yang diikuti oleh sekitar 20 kelompok dan 20 calon pendamping perhutanan sosial. Pada saat kegiatan bimbingan penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS), terdapat beberapa pendamping yang tampak kebingungan dalam melakukan pengisian format RKPS ditambah ada juga pendamping yang berusia lanjut (sudah tua), padahal tahapan maupun komponen penyusunan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan dan Pengelolaan Perhutanan Sosial, khususnya Pasal 23, yang menegaskan kewajiban pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (KPS) untuk menyusun RKPS secara partisipatif.
Selain itu, terdapat pula beberapa kelompok yang meminta kepada saya file RKPS milik LPHD Berkah Tani, karena penyusunan RKPS di kelompok tersebut telah selesai dikerjakan. Saya berpikir bahwa file tersebut dapat dijadikan bahan pembelajaran atau contoh penyusunan bagi mereka. Namun, ternyata sebagian kelompok hanya mengganti nama dan luas areanya saja tanpa melakukan penyesuaian mendasar sesuai kondisi aktual di lapangan. Padahal, penyusunan RKPS di LPHD Berkah Tani membutuhkan waktu hingga lima bulan kerja yang fokus dan intensif untuk merumuskan rencana kegiatan yang sesuai dengan potensi wilayah, kebutuhan masyarakat, dan prinsip partisipatif sebagaimana diatur dalam regulasi.
Perbedaan Pandangan : Ketika Perhutanan Sosial Dibangun Tanpa Pemahaman Dasar
Terdapat tantangan di tingkat kelompok masyarakat berdasarkan hasil observasi saya selama live in di Desa Sukamurni sejak 11 Juli 2025. Selama kegiatan live in di Desa Sukamurni, saya berupaya memahami kondisi sosial dan cara pandang masyarakat terhadap Perhutanan Sosial (PS). Saya tinggal secara berpindah-pindah di beberapa rumah warga, mengikuti aktivitas harian mereka, dan melakukan pendekatan partisipatif untuk menggali pemahaman mereka terhadap program PS. Pendekatan ini saya lakukan dengan metode live in mulai dari apa yang mereka ketahui, mencari tahu apa yang mereka lakukan, serta menelusuri alasan mengapa mereka melakukannya.
Dalam proses interaksi dan dialog tersebut, saya menemukan bahwa pemahaman masyarakat tentang Perhutanan Sosial masih beragam dan belum seragam. Bahkan, saya mengidentifikasi adanya empat kelompok atau kubu yang memiliki pandangan dan pandangan yang berbeda satu sama lain.
Untuk memahami akar persoalan, saya melakukan pendekatan personal dengan mendatangi masing-masing kelompok, berdiskusi, dan mencari tahu penyebab perbedaan tersebut. Sebagian besar permasalahan berawal dari ketidak jelasan pengelolaan dan pembagian manfaat hasil Perhutanan Sosial, termasuk siapa yang berhak mengelola dan bagaimana mekanisme pengambilan keputusan dijalankan. Banyak masyarakat yang memiliki pemahaman yang kurang tepat, sehingga memunculkan ketegangan sosial dan ketidakpercayaan antarpihak.
Puncak dari dinamika ini terjadi ketika masyarakat baik yang tercantum maupun tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) KPS berkumpul di Desa Sukamurni untuk melakukan evaluasi bersama. Diskusi berlangsung panjang dan sering kali diwarnai perdebatan yang tidak berbasis data atau sumber yang akurat. Dalam forum tersebut, saya sempat bertanya, “Apakah Bapak dan Ibu tahu apa itu Perhutanan Sosial? Apa hak dan kewajibannya?” Pertanyaan itu disambut dengan keheningan. Saya kemudian menegaskan bahwa memperdebatkan hal yang tidak dipahami secara utuh tidak akan menghasilkan solusi.
“Kita memperbincangkan rumah yang bahkan kita tidak tahu letaknya di mana, bagaimana bentuknya, dan untuk apa rumah itu digunakan.”
Melalui proses tersebut, saya menyimpulkan bahwa sejak awal pelaksanaan Perhutanan Sosial di wilayah ini tidak sepenuhnya mengikuti tahapan sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023, khususnya dalam aspek partisipasi masyarakat dan penyusunan dokumen perencanaan. Kondisi awal yang “pincang” tersebut dibiarkan tanpa adanya evaluasi atau pembenahan dari pihak berwenang, sehingga menimbulkan permasalahan yang berlarut-larut. Lebih jauh, dari hasil komunikasi dengan salah satu LSM yang juga menjadi pendamping beberapa kelompok Perhutanan Sosial di wilayah Cilawu, diketahui bahwa konflik serupa juga terjadi di sana.
Masalah tidak hanya berkaitan dengan tata kelola hutan, tetapi juga menyangkut dinamika sosial, komunikasi, dan kepentingan ekonomi di antara masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak pihak baik pemegang izin, pendamping, maupun pemberi izin yang kurang memperhatikan kesiapan sosial masyarakat serta tidak melakukan mitigasi terhadap potensi konflik sejak awal proses pengajuan Perhutanan Sosial.
Kondisi tersebut menurut saya berpotensi memengaruhi keberlanjutan pengelolaan Perhutanan Sosial apabila tidak segera ditangani melalui pendampingan yang intensif, peningkatan kapasitas masyarakat, dan penguatan kelembagaan kelompok. Oleh karena itu, saya merekomendasikan agar CDK Wilayah V bersama Balai Perhutanan Sosial (BPS) Bogor melakukan evaluasi dan penyesuaian sistem pendampingan, termasuk perbaikan dalam mekanisme rekrutmen dan pelatihan calon pendamping, agar lebih efektif, adaptif, dan sensitif terhadap kondisi sosial di lapangan.
Tantangan Nyata di Tapak: Urgensi Evaluasi Sistem Pendampingan untuk PS Berkelanjutan
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis serta pengalaman lapangan di Desa Sukamurni memberikan gambaran nyata tentang tantangan implementasi Perhutanan Sosial di tingkat tapak. Keberhasilan program tidak hanya bergantung pada keberadaan dokumen RKPS atau legalitas SK, tetapi juga sangat bergantung pada pemahaman, partisipasi, dan kesiapan sosial masyarakat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan dan berkeadilan.

