Catatan dari Lapangan 3 : Apakah Saya Layak Menjadi Pendamping Perhutanan Sosial?

07–08 November 2025

Rancabango Hotel & Resort – Garut

Pada tanggal 05 November 2025, saya menerima undangan resmi melalui WhatsApp dari Bapak Marlin (CDK), terkait kegiatan finalisasi penyusunan RKPS dan RKT. Acara ini dijadwalkan:

Hari / Tanggal : Jumat–Sabtu, 7–8 November 2025
Agenda sebagai berikut :

  1. Pengembangan Kewirausahaan di Kawasan PS
  2. Potensi Kawasan Hutan KHDPK
  3. Pengelolaan Perhutanan Sosial di Jawa Barat
  4. Rekapan identifikasi lapangan PS Garut
  5. PNBP & SIPUH
  6. Agroforestry
  7. Silvopastura
  8. Jasa Lingkungan
  9. Review, penilaian & pengesahan RKPS/RKT

Saya tiba di lokasi pukul 08.56 WIB bersama Dede Hendra (Ketua LPHD Berkah Tani). Acara dibuka dengan presentasi dan sambutan dari berbagai narasumber, termasuk lembaga-lembaga yang menawarkan peluang kolaborasi. Jika peluangnya sebesar ini, mengapa Perhutanan Sosial di Garut belum juga menunjukkan kemajuan signifikan?

Data lapangan menunjukkan sebagian besar kelompok PS di Garut masih stagnan, belum mampu menerapkan multi usaha, dan ketergantungan pada program sangat tinggi

“Apakah ini masalah pendampingan yang tidak maksimal di lapangan?”

Ataukah ini akumulasi dari pendamping yang tidak diberdayakan, ditambah pelaksana lapangan yang kurang optimal?

Pukul 15.30, sesi presenter selesai, dan pihak Balai mengumumkan bahwa agenda harus dilanjutkan karena tidak sesuai jadwal. Semua peserta diberi kamar hotel 1 kamar untuk 2 orang. Saya menghitung jika undangan berisi 50 orang peserta (di luar panitia dan balai), maka disediakan sekitar 25 kamar. Harga hotel per malam (berdasarkan data Agoda): Rp 564.137 Total anggaran satu malam: ± Rp 14.103.425

Apakah dana sebesar itu tidak lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk kegiatan lapangan?

Misal: pembiayaan demplot agroforestri, penyusunan kelembagaan, atau pembekalan teknis pendamping?

Saya mulai sadar: di atas kertas, kegiatan ini tampak ideal. Namun secara substantif, masih jauh dari esensi pendampingan PS yang transformasional. Pengesahan yang Tergesa. Pukul 19.25, kami kembali diminta masuk ruangan, meskipun tak tertera di undangan. LPHD Berkah Tani diminta memaparkan RKPS dan RKT. Seketika, beberapa poin langsung direvisi oleh Kepala Balai (Pak Heru) dan tim. Hingga pukul 22.00 acara baru selesai, dan kami kembali ke kamar.

Sebuah Kejutan

Pukul 08.30 penyampaian lanjutan mengenai RKPS dan RKT beberapa Kelompok. Pukul 10.24 acara ditutup dan …..

Balai sudah menyiapkan 3 lembar kertas pengesahan RKPS dan RKT lengkap dengan format penandatanganan dan stempel dan pantas saja beberapa hari kebelakang ada salasatu pihak dari balai menginformasikan agar semua semua kelompok diwajibkan membawa cap.

  1. Bagaimana bisa RKPS/RKT sudah disahkan sebelum final dokumen selesai?
  2. Mengapa pengesahan dilakukan lebih dulu, sedangkan penyempurnaan masih diberi waktu seminggu?
  3. Apakah ini memenuhi asas verifikasi sebagaimana dimandatkan Permen?
  4. Apakah proses ini dilakukan hanya untuk memenuhi standar administrasi?

Sebab menurut Permen LHK No. 9/2021, RKPS dan RKT harus disusun berdasarkan:

  1. Data lapangan
  2. Validasi sosial
  3. Validasi ruang & potensi
  4. Konsensus internal kelompok
  5. Check and recheck

Refleksi

Selama penyusunan dari 3–7 November, pendampingan lebih bersifat administratif ketimbang pendampingan penuh makna. Apakah sistem dibuat seperti ini agar Perhutanan Sosial tampak berjalan, tetapi tidak benar-benar kuat di lapangan?

Apakah saya masih layak jika saya diam, padahal tahu ada yang tidak tepat?

Apakah saya masih layak menjadi pendamping perhutanan sosial jika saya hanya mengikuti arus?

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »