Rabu, 12 November 2025, saya berkomunikasi melalui WhatsApp dengan Mang Dede (Hendra Anggara), Ketua Kelompok Lembaga Pengelola Hutan Desa Berkah Tani, untuk merencanakan penyerahan hardfile RKPS kepada Cabang Dinas Kehutanan (CDK). Rencana itu kami laksanakan pada hari Kamis, 13 November 2025. Kami tiba di kantor CDK sekitar pukul 11.30 WIB dan bertemu dengan Bapak Marlin. Di sana kami menjelaskan maksud kedatangan, sekaligus memaparkan perkembangan tata kelola di LPHD Berkah Tani serta capaian yang telah dilaksanakan.
Pada kesempatan itu, Mang Dede memaparkan proses pemetaan wilayah berbasis adat yakni metode penataan ruang menurut pengetahuan leluhur (Patanjala) yang kemudian dipadukan dengan teknik pemetaan modern. Bapak Marlin tampak terkejut dengan detail perhitungan dan akurasi penataan ruang LPHD Berkah Tani. Hal ini wajar, karena tim LPHD melakukan cek lapangan secara langsung selama puluhan hari observasi, sebagaimana prinsip ground-check yang menjadi standar dalam penyusunan RKPS sesuai PermenLHK No. 9/2021 Pasal 39.
Di akhir pertemuan, saya mendapatkan undangan untuk mengikuti Pelatihan Enumerator Studi Baseline FPV yang diselenggarakan pada Jum’at, 14 November 2025. Awalnya saya tidak mengetahui arah kegiatan tersebut. Namun setelah mengikuti pelatihan, barulah saya memahami bahwa tujuan utamanya adalah untuk menyamakan pemahaman mengenai instrumen survei, meningkatkan kapasitas enumerator, dan memastikan kualitas pendataan lapangan yang dalam praktiknya sangat mirip dengan sensus Perhutanan Sosial.
Jum’at, 14 November 2025 Pukul 12.29 WIB, saya menerima pesan dari Bapak Marlin berupa file PDF berisi SK dari Kepala Balai Perhutanan Sosial Wilayah Bogor tentang Penetapan Pendamping Perhutanan Sosial Kabupaten Garut. Dari rasa penasaran, saya membaca seluruh isi SK tersebut. Pada bagian pertama, khususnya poin keempat, tertulis bahwa masa berlaku keputusan adalah 10 November sampai 31 Desember 2025. Saya sempat berpikir, apa memang benar pendamping hanya diperlukan selama 51 hari?
Pertanyaan ini muncul karena berdasarkan pengalaman saya menyusun RKPS dan RKT, proses pendampingan ideal membutuhkan waktu berbulan-bulan. Untuk LPHD Berkah Tani saja, penyusunan dokumen memakan waktu hampir lima bulan karena saya melakukan observasi sosial dan lapangan secara intensif. Saya tinggal berpindah dari satu rumah warga ke rumah lainnya demi memahami konteks adat dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih kepentingan. Saya tidak ingin SK Perhutanan Sosial yang diberikan negara justru menjadi pemicu konflik baru akibat pendampingan yang dilakukan secara serampangan dan terburu-buru.
Apakah ini bukan sebuah kekeliruan dalam desain kebijakan?
Ataukah kapasitas pendamping dinilai hanya sebatas menjalankan prosedur administratif dalam waktu sesingkat itu?
Yang membuat saya semakin terkejut ialah isi SK yang menugaskan saya mendampingi empat kelompok Perhutanan Sosial (1 KTH dan 3 LPHD). Jumlah tersebut tentu bukan hal yang ringan, terutama ketika harus diimbangi dengan proses sensus dan pendampingan teknis di lapangan. Namun di balik rasa keberatan itu, saya mencoba melihatnya sebagai peluang. Saya ingin mempelajari lebih banyak unit PS untuk memahami kondisi lapangan, alasan masyarakat menerima skema PS, serta bagaimana pola pengelolaan yang berkembang di masing-masing kelompok.
saya membaca bagian Uraian Tugas, Hak, dan Kewajiban Pendamping Perhutanan Sosial yang terlampir dalam SK. Tugas pendamping tercantum sebanyak 14 poin, kewajiban ada 8 poin, namun hak pendamping hanya 2 poin. Hal ini memunculkan pertanyaan kritis: serendah itukah posisi pendamping dalam ekosistem Perhutanan Sosial?
Bagaimana masyarakat dapat memercayai proses pendampingan jika pendamping sendiri hanya diposisikan sebagai instrumen administratif dan pelengkap pertanggungjawaban di akhir?
Meski demikian, saya tetap menjalankan mandat tersebut. Saya harus melakukan sensus di lima kelompok binaan, serta lima keluarga penerima manfaat di masing-masing kelompok. Draft instrumen sensus telah disiapkan oleh tim FPV, namun saya masih ingin memahami tujuan analitis di baliknya ke arah mana data ini akan dibawa, dan bagaimana akurasinya akan mendukung keberlanjutan skema PS sesuai amanat PermenLHK No. 9/2021, khususnya terkait tata kelola, monitoring, dan evaluasi
Pada titik ini, pertanyaan yang muncul dalam diri saya semakin menguat:
Apakah saya layak menjadi Pendamping Perhutanan Sosial, ketika realitas lapangan, kebijakan, dan ekspektasi justru tidak berjalan selaras?
Atau justru saya harus menjadi pendamping agar dapat memperbaiki kekurangan itu dari dalam membela hak masyarakat dan memastikan Perhutanan Sosial tidak hanya menjadi slogan, melainkan benar-benar menjadi ruang hidup yang dikelola secara adil, transparan, dan bermartabat?

