Minggu, 16 November 2025, pukul 19.00 WIB, saya menerima telepon dari Ketua Kelompok Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Karamat Sejahtera, Desa Panembong Kecamatan Bayongbong. Sebelumnya saya memang telah berkoordinasi dan meminta izin untuk melakukan sensus terhadap lima keluarga penerima manfaat Perhutanan Sosial, sesuai instrumen pemantauan yang mengacu pada ketentuan pendampingan dalam PermenLHK No. 9/2021 khususnya terkait kewajiban pemegang SK dan pendamping dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) serta Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Ketua kelompok menyampaikan, “Kang Dede, bagaimana kalau sensus dilakukan malam ini? Lima Ketua KUPS sudah hadir, ini kesempatan bagus.” Saya menyanggupi dan segera bersiap. Setelah memastikan seluruh instrumen evaluasi dan berkas sensus lengkap, saya berangkat menuju lokasi.
Pukul 20.42 WIB, saya tiba di rumah Ketua Kelompok LPHD Karamat Sejahtera. Sambutan hangat terasa bahkan sebelum saya masuk ke rumah. Ini adalah kunjungan pertama saya, sehingga 10–15 menit pertama saya gunakan untuk memperkenalkan diri, membangun komunikasi dasar, serta mulai menggali informasi sambil mengisi instrumen sensus.
Pada tahap awal diskusi, saya menanyakan status legalitas LPHD Karamat Sejahtera. Mereka menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial diterbitkan pada Tanggal 18 Oktober tahun 2023. Secara regulasi, terbitnya SK seharusnya menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk menyusun dokumen perencanaan 10 tahun, menetapkan rencana tahunan, serta memulai serangkaian kegiatan kapasitas kelembagaan dan usaha. Namun jawaban Ketua Kelompok justru membuka indikasi adanya kesenjangan tata kelola yang cukup serius.
Ketua kelompok berkata, “Kami tidak punya hard file dan soft file RKPS dan RKT, De.”
Saya bertanya, “Lalu siapa yang menyusun RKPS?”
Ia menjawab, “Pendamping yang membuat. Isinya itu hanya ‘talaran’ saya, komunikasi lewat WhatsApp, tanpa survei dan tanpa turun ke lapangan.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyusunan dokumen strategis Perhutanan Sosial dilakukan dengan melanggar prinsip perencanaan partisipatif, sebagaimana diamanatkan oleh PermenLHK No. 9/2021 dan pedoman teknis pendampingan. Padahal RKPS seharusnya disusun melalui FGD, verifikasi lapangan, analisis potensi, masalah, peluang, serta melibatkan seluruh unsur kelompok secara aktif bukan sekadar rangkuman percakapan singkat yang tidak berbasis data.
Ketika saya menggali lebih jauh, fakta lain yang tak kalah krusial muncul. Masyarakat menjelaskan bahwa awal terbentuknya LPHD merupakan hasil sosialisasi dari salah satu lembaga eksternal. Dalam sosialisasi tersebut, warga diberi pemahaman keliru: bahwa setelah memiliki SK Perhutanan Sosial, masyarakat bebas menebang pohon di wilayah Perhutani.
Ini jelas bertentangan dengan prinsip dasar Perhutanan Sosial, karena SK Perhutanan Sosial memberikan hak kelola berbasis keberlanjutan, bukan hak tebang bebas.
Antusiasme warga saat itu dapat dipahami, karena sekitar 85% penduduk adalah petani bawang komoditas yang membutuhkan lahan tanpa naungan. Mereka membayangkan kawasan hutan bisa diubah menjadi lahan pertanian bawang. Namun setelah mendapatkan sosialisasi lanjutan dan memahami bahwa PS adalah skema pelestarian dan pemberdayaan, bukan konversi kawasan, mereka akhirnya menyadari adanya kesalahpahaman fundamental sejak awal proses.
Meskipun SK terbit pada tahun 2023, hingga akhir 2025 mereka baru mulai belajar menyusun perencanaan. Dengan kata lain, selama lebih dari dua tahun, hak masyarakat atas pendampingan, pelatihan, pemetaan partisipatif, penguatan kelembagaan, hingga perencanaan usaha sebagaimana mandat pemerintah tidak pernah terpenuhi.
Ketika saya bertanya, “Apakah ada pendamping selama ini?”
Mereka menjelaskan bahwa sudah terjadi dua kali pergantian pendamping, baik dari CDK maupun DJO. Namun temuan mereka sebagai berikut:
- Pendamping pertama memang sering turun lapangan, tetapi hanya ke satu titik lokasi, tidak menyeluruh, dan tanpa penjelasan jelas mengenai data apa yang dikumpulkan.
- Pendamping kedua hanya menyusun RKT dan setelah itu kehadirannya hampir tidak dirasakan masyarakat.
Temuan ini menunjukkan adanya ketimpangan dan penyimpangan fungsi pendampingan, padahal pendamping memiliki tiga tugas utama dalam tata kelola Perhutanan Sosial seperti:
- Penguatan kelembagaan LPHD,
- Penyusunan rencana kerja berbasis data lapangan, dan
- Fasilitasi usaha serta kemitraan.
Ketika sensus saya lanjutkan, muncul fakta lain yang lebih memprihatinkan. Pada pertanyaan dasar seperti:
- Apakah Anda mengetahui pengelolaan Perhutanan Sosial?
- Apakah Anda memahami manajemen konflik?
- Apakah Anda memahami manajemen usaha?
- Apakah Anda memahami administrasi LPHD?
Semua petani dengan jujur menjawab: “Tidak tahu.”
Ini sangat ironis mengingat SK mereka telah terbit selama dua tahun. Saya hanya berada di lokasi selama beberapa jam, tetapi gambaran permasalahan struktural terlihat jelas: hak informasi, hak pendampingan, hak pemberdayaan, dan hak atas akses pengetahuan tidak pernah dipenuhi.

Padahal wilayah mereka berada pada ketinggian ±1.181 mdpl, dengan lanskap yang sangat indah. Pada malam hari terlihat hamparan cahaya lampu desa di bawah. Potensi jasa lingkungan (wisata lanskap, camping, edukasi hutan, hingga interpretasi ekologi) sangat mungkin dikembangkan bila ditopang tata kelola yang tepat. Namun masyarakat belum pernah diarahkan, belum pernah dipetakan potensinya, dan belum pernah diberikan strategi usaha yang layak.
Lalu muncul pertanyaan yang terus mengganggu pikiran saya:
- Mengapa masyarakat yang sudah diberi SK yang memberi mereka hak kelola tidak diberikan pengetahuan dan pendampingan yang memadai?
- Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya dua tahun kesempatan emas mereka?
- Dan bagaimana mungkin tata kelola Perhutanan Sosial berjalan baik jika fondasi dasarnya pendampingan, data, dan partisipasi tidak pernah dipenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan itu muncul dari pengalaman langsung saya bersama masyarakat malam itu.
Dan justru pengalaman inilah yang membuat saya kembali bertanya kepada diri sendiri:
Apakah saya layak menjadi Pendamping Perhutanan Sosial, bila struktur kebijakan, implementasi lapangan, dan harapan masyarakat tidak pernah benar-benar selaras?
Barangkali justru di sinilah urgensinya: menjadi pendamping bukan untuk mengisi kekosongan birokrasi, tetapi untuk memperbaiki rantai tata kelola yang selama ini terputus. Bila pendamping sebelumnya tidak pernah menghadirkan proses partisipatif, maka saya harus memastikan bahwa seluruh mekanisme PS berjalan sesuai prinsipnya berbasis data, berbasis masyarakat, dan bebas dari manipulasi kepentingan. Perhutanan Sosial tidak boleh menjadi proyek yang kehilangan ruhnya. Ia harus menjadi instrumen pembebasan dan pemberdayaan, bukan sekadar formalitas administrasi negara.

